# Daftar APD Wajib di Proyek Konstruksi & Galangan Kapal (Permenaker)

> Daftar APD menurut Permenakertrans PER.08/MEN/VII/2010 dan standar acuannya (EN 166, EN 388, EN 361, EN ISO 20345) untuk proyek konstruksi dan galangan kapal.

URL: https://avenix.id/artikel/daftar-apd-wajib-proyek-konstruksi-galangan-kapal
Diterbitkan: 2026-10-10 · Penulis: Tim Avenix

**APD wajib di tempat kerja Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.** Peraturan ini menetapkan sembilan jenis APD dan mewajibkan pengusaha menyediakannya secara cuma-cuma. Di proyek konstruksi dan galangan kapal, kebutuhan minimum umumnya meliputi helm, kacamata safety, sarung tangan, sepatu safety, pakaian kerja visibilitas tinggi, pelindung telinga, dan full body harness untuk pekerjaan di ketinggian.

Artikel ini merangkum dasar hukum, daftar APD per jenis, standar acuan yang sering dipakai, serta daftar periksa untuk proyek konstruksi dan galangan.

## Dasar hukum APD di Indonesia

Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan:

- **Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja**, yang menjadi dasar kewajiban K3 di tempat kerja, termasuk penyediaan alat perlindungan diri.
- **Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri**, yang mengatur jenis APD, kewajiban pengusaha, serta pemilihan, penggunaan, perawatan, dan pemusnahan APD.
- **Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012** tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Poin penting dari Permenakertrans PER.08/MEN/VII/2010:

1. Pengusaha **wajib menyediakan APD** bagi pekerja di tempat kerja.
2. APD harus sesuai dengan **Standar Nasional Indonesia (SNI)** atau standar yang berlaku.
3. APD diberikan **secara cuma-cuma** kepada pekerja.
4. Pekerja dan orang yang memasuki tempat kerja **wajib memakai APD** sesuai potensi bahaya dan risiko.

## Sembilan jenis APD menurut Permenaker

| No. | Jenis APD | Contoh |
|---|---|---|
| 1 | Pelindung kepala | Helm safety, topi pelindung |
| 2 | Pelindung mata dan muka | Kacamata safety, goggle, face shield, helm las |
| 3 | Pelindung telinga | Ear plug, ear muff |
| 4 | Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya | Masker, respirator dengan filter atau cartridge |
| 5 | Pelindung tangan | Sarung tangan kerja, sarung tangan las, sarung tangan anti potong |
| 6 | Pelindung kaki | Sepatu safety, sepatu bot |
| 7 | Pakaian pelindung | Coverall, rompi reflektif, apron las |
| 8 | Alat pelindung jatuh perorangan | Full body harness, lanyard, penahan jatuh |
| 9 | Pelampung | Jaket pelampung, rompi pelampung |

Pemilihan jenis dan spesifikasi APD harus didasarkan pada **identifikasi bahaya dan penilaian risiko** setiap pekerjaan.

## Standar acuan untuk setiap jenis APD

Peraturan tidak merinci standar teknis setiap APD. Di proyek industri, standar berikut sering dijadikan acuan:

| Jenis APD | Standar yang umum digunakan |
|---|---|
| Helm safety | EN 397, ANSI/ISEA Z89.1 |
| Kacamata dan pelindung muka | EN 166, ANSI/ISEA Z87.1 |
| Filter las | EN 169, EN 379 (filter auto-darkening) |
| Pelindung telinga | EN 352 |
| Respirator | EN 149 (masker partikel), EN 140 dan EN 14387 (masker dan filter gas) |
| Sarung tangan | EN 388 (risiko mekanis), EN 12477 (pengelasan) |
| Sepatu safety | EN ISO 20345 |
| Pakaian visibilitas tinggi | EN ISO 20471 |
| Pelindung jatuh | EN 361 (harness), EN 362 (konektor), EN 355 (penyerap energi), EN 360 (retractable) |

### Membaca kode pada APD

- **Helm ANSI/ISEA Z89.1**: Tipe I melindungi dari benturan di bagian atas, Tipe II melindungi bagian atas dan samping. Kelas G diuji untuk 2.200 V, Kelas E untuk 20.000 V, dan Kelas C tidak memberikan perlindungan listrik.
- **Kacamata EN 166**: huruf menunjukkan ketahanan benturan, yaitu **S** (kekuatan ditingkatkan), **F** (benturan energi rendah, 45 m/detik), **B** (energi sedang, 120 m/detik), dan **A** (energi tinggi, 190 m/detik). Angka 3, 4, 5, 8, dan 9 menunjukkan perlindungan terhadap cairan, debu besar, gas dan debu halus, busur listrik, serta percikan logam cair.
- **Sarung tangan EN 388:2016**: empat angka pertama menunjukkan ketahanan abrasi (0–4), potong metode coup (0–5), sobek (0–4), dan tusukan (0–4). Huruf berikutnya (A–F) adalah ketahanan potong metode TDM, dan huruf **P** menandakan perlindungan benturan.
- **Sepatu EN ISO 20345**: kode S1, S1P, S3, dan seterusnya menunjukkan kombinasi perlindungan. Lihat [panduan sepatu safety](/artikel/panduan-memilih-sepatu-safety-en-iso-20345).

## Daftar periksa APD proyek konstruksi

| Pekerjaan | APD minimum yang umum |
|---|---|
| Seluruh area proyek | Helm, sepatu safety S3, rompi reflektif, kacamata safety |
| Pengecoran dan pekerjaan beton | Sarung tangan tahan bahan kimia, sepatu bot, kacamata |
| Pekerjaan di ketinggian (perancah, atap, struktur baja) | Full body harness EN 361, lanyard dengan penyerap energi EN 355, konektor EN 362 |
| Gerinda dan pemotongan | Face shield di atas kacamata, sarung tangan, pelindung telinga |
| Pengelasan | Helm las, sarung tangan las, apron atau jaket las, respirator |
| Area alat berat dan bising | Pelindung telinga, rompi reflektif |
| Pekerjaan berdebu (bongkar, potong beton) | Respirator partikel |

## Daftar periksa APD galangan kapal

Galangan kapal menggabungkan banyak bahaya: pengelasan, gerinda, kerja di ketinggian, ruang terbatas, kebisingan, pengecatan, dan pekerjaan di dekat air.

| Pekerjaan | APD yang umum |
|---|---|
| Pengelasan dan pemotongan plat | Helm las dengan filter sesuai arus, sarung tangan las EN 12477, jaket atau apron kulit, respirator asap las, sepatu S3 dengan sol HRO |
| Gerinda dan blasting | Face shield, kacamata, pelindung telinga, respirator, pakaian pelindung |
| Kerja di lambung dan dek | Full body harness, lanyard, helm dengan tali dagu |
| Ruang terbatas (tangki, double bottom) | APD sesuai izin kerja, respirator atau alat bantu napas sesuai hasil uji gas |
| Pengecatan | Respirator dengan cartridge uap organik, coverall, sarung tangan tahan kimia, goggle |
| Pekerjaan di dekat atau di atas air | Rompi atau jaket pelampung |

Untuk pekerjaan ruang terbatas, APD hanyalah satu bagian dari sistem keselamatan. Izin kerja, pengukuran gas, ventilasi, dan petugas siaga tetap diperlukan.

## Pemilihan, perawatan, dan penggantian APD

Permenaker juga mengatur pengelolaan APD. Praktik yang disarankan:

- **Pilih sesuai bahaya.** APD yang salah sama berisikonya dengan tanpa APD.
- **Pastikan ukuran pas.** Helm, harness, sarung tangan, dan sepatu yang tidak pas cenderung dilepas pekerja.
- **Latih pemakai.** Terutama untuk harness dan respirator, yang membutuhkan pemasangan dan uji kecocokan yang benar.
- **Periksa sebelum dipakai.** Cari retak pada helm, jahitan rusak pada harness, dan filter yang jenuh.
- **Ganti sesuai kondisi.** Harness yang pernah menahan jatuh harus ditarik dari pemakaian. Helm yang terkena benturan berat harus diganti.
- **Simpan dengan benar.** Jauhkan dari panas, sinar matahari langsung, dan bahan kimia.

## Kesimpulan

Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 menetapkan sembilan jenis APD dan mewajibkan pengusaha menyediakannya tanpa biaya bagi pekerja. Di proyek konstruksi dan galangan kapal, paket dasarnya adalah helm, kacamata, sarung tangan, sepatu safety, dan rompi reflektif, ditambah harness, pelindung las, pelindung telinga, respirator, dan pelampung sesuai pekerjaan. Gunakan standar seperti EN 166, EN 388, EN 361, dan EN ISO 20345 untuk memastikan spesifikasinya tepat.

Avenix menyediakan APD dari kepala hingga kaki, termasuk produk Delta Plus, GoSave, NSA, King's by Honeywell, dan Safety Jogger, untuk proyek dan industri di Batam dan Bintan. Lihat kategori [alat pelindung diri](/produk/alat-pelindung-diri), atau kirim daftar APD dan jumlah pekerja melalui [Minta Penawaran](/minta-penawaran).